Selamat Datang di situs resmi BPTPM (Badan Pelayanan Terpadu & Penanaman Modal) Kota Serang  

BERITA TERBARU

Walikota Serang Terbitkan Sura...

WALIKOTA SERANG TERBITKAN SURAT...

Mensinergikan Kesepahaman Info...

Pengelolaan sistem informasi merupakan...

Kepala BTPM Kota Serang Dapat ...

Kota Serang - Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Mod...

Informasi Terkini Dari BPTPM K...

Lorem Ipsum adalah contoh teks atau dummy dalam industri percetakan...

ALAMAT KANTOR

BPTPM - Badan Pelayanan Terpadu & Penanaman Modal

Jl. Jendral Sudirman No. 5, Kota Serang, Propinsi Banten
Telepon: 0254-203720
Email: bptpmkotaserang@yahoo.com
» info » Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Mengisi formulir permohonan surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK);  photo copy akte pendirian badan usaha dan akte perubahannya (khusus untuk pemohon yang berbadan hukum); photo copy SITU, SIUP, TDP, dan masing-masing memperlihatkan aslinya; daftar pengusur perusahaan (komisaris dan direksi); daftar tenaga non teknik tugas penuh dan tidak penuh; daftar peralatan perusahaan, perlengkapan kantor, dan kepemilikannya; data keuangan (neraca perusahaan tahun terakhir); data pengalaman kerja perusahaan; pas photo ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (direktur atau kepala cabang atau pimpinan perusahaan); data luas ruangan kantor dan kepemilikannya; photo copy Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan memperlihatkan aslinya; photo copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); photo copy KTP pengurus perusahaan; photo copy KTP tenaga non teknik dan tenaga teknik; surat pengalaman kerja tenaga teknik; permohonan pengesahan NKTT; photo copy Izajah tenaga teknik; photo copy tanda bukti keanggotaan Asosiasi Profesi Perorangan untuk tenaga teknik; photo copy surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) untuk permohonan ulang; dan photo copy surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) kantor pusat bagi perusahaan cabang.

Copyright © 2012 • BPTPM - Badan Pelayanan Terpadu & Penanaman Modal. All Rights Reserved.