» info » Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)Mengisi formulir permohonan surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK); photo copy akte pendirian badan usaha dan akte perubahannya (khusus untuk pemohon yang berbadan hukum); photo copy SITU, SIUP, TDP, dan masing-masing memperlihatkan aslinya; daftar pengusur perusahaan (komisaris dan direksi); daftar tenaga non teknik tugas penuh dan tidak penuh; daftar peralatan perusahaan, perlengkapan kantor, dan kepemilikannya; data keuangan (neraca perusahaan tahun terakhir); data pengalaman kerja perusahaan; pas photo ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (direktur atau kepala cabang atau pimpinan perusahaan); data luas ruangan kantor dan kepemilikannya; photo copy Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan memperlihatkan aslinya; photo copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); photo copy KTP pengurus perusahaan; photo copy KTP tenaga non teknik dan tenaga teknik; surat pengalaman kerja tenaga teknik; permohonan pengesahan NKTT; photo copy Izajah tenaga teknik; photo copy tanda bukti keanggotaan Asosiasi Profesi Perorangan untuk tenaga teknik; photo copy surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) untuk permohonan ulang; dan photo copy surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) kantor pusat bagi perusahaan cabang.